PENGUMUMAN
Dengan mempertimbangkan
- Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor: 402/IT10/TU.02/2020 tentang Pelaksanaan Atktivitas Akademik di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan Selama Masa Keadaan Tertentu Darurat Bencahan Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan
- Surat Edaran Rektor Nomor: 576/IT10/TU.02/2020 tentang Kegiatan di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan
Program Studi Teknik Material dan Metalurgi ITK mengeluarkan beberapa keputusan terkait kegiatan akademik, yaitu
1. Penggunaan Laboratorium
2. Kerja Praktik
3. Tugas Akhir
Pengumuman tentang Kegiatan Akademik Program Studi Teknik Material dan Metalurgi Selama Masa Pandemi COVID-19 dapat diunduh melalui tautan http://tiny.cc/PengumumanAkademik.
Sedangkan Peraturan Penggunaan Laboratorium dapat diundah melalui tautan http://tiny.cc/PeraturanLab.
Demikian informasi yang dapat diberikan. Pengumuman ini dibuat hingga ada peraturan baru yang dibuat.
Koordintaor Program Studi
Teknik Material dan Metalurgi,
TTD
Jatmoko Awali, S.T., M.T.
NIP 198903032019031016