Kegiatan kemahasiswaan

Satuan Kredit Kegiatan dan Prestasi Mahasiswa yang selanjutnya disingkat SK2PM adalah satuan nilai kredit kegiatan yang diperoleh mahasiswa ITK setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Mahasiswa S1 harus memenuhi nilai SK2PM minimal 1500 poin yang diperoleh dari kegiatan kemahasiswaan yang diikuti oleh mahasiswa. Peraturan SK2PM ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur kegiatan mahasiswa dalam meningkatkan kemampuan softskills melalui kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan akses berkas dibawah ini

(Panduan SK2PM)

Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2020 tentang Satuan Kredit Kegiatan dan Prestasi Mahasiswa (SK2PM)