Syarat Kelulusan

 

  1. Mahasiswa dinyatakan lulus tahap sarjana apabila berhasil menyelesaikan seluruh beban studi sebanyak 144 sks termasuk tugas akhir, mengirimkan artikel ilmiah, memiliki capaian pembelajaran yang ditargetkan oleh program studi dengan nilai minimal C, memenuhi persyaratan nilai minimal ITK IAET atau yang setara, serta memenuhi persyaratan SK2PM (SK2PM Regulation)
  2. Artikel ilmiah hasil dari tugas akhir dikirimkan ke dalam jurnal, konferensi/seminar, atau diterbitkan dalam repositori ITK
  3. Persyaratan nilai minimal Ujian Mandiri ITK IAET atau yang setara seperti disebutkan pada ayat (1) adalah sebesar 460.
  4. Kelulusan program sarjana ditetapkan melalui keputusan rektor berdasarkan hasil sidang yudisium.
  5. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus yudisium dikenakan biaya 10% dari biaya pendidikan mahasiswa.