SURAT EDARAN
Nomor : 1079/IT10.5/AK.07/2020
TENTANG
PROSES ADMINISTRASI SECARA DARING
DI LINGKUNGAN JURUSAN ILMU KEBUMIAN DAN LINGKUNGAN
INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Yth.
Seluruh Mahasiswa
Jurusan Ilmu Kebumian dan Lingkungan
Kampus ITK Karang Joang
Balikpapan
Memperhatikan siaran pers Nomor : 137/sipres/A6/VI/2020 berupa Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 15 Juni 2020 menyebutkan bahwa pelaksanaan pendidikan pada tingkat pendidikan tinggi pada tahun akademik 2020/2021 wajib menggunakan metode pembelajaran secara daring pada semua zona.
Sehubungan dengan hal tersebut maka proses administrasi juga dilakukan secara daring. Adapun yang perlu diperhatikan oleh seluruh mahasiswa di lingkungan Jurusan Ilmu Kebumian dan Lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Pembuatan Surat
a. Proses pengajuan permohonan pembuatan surat dapat dilakukan secara daring melalui link https://bit.ly/PermohonanSurat_JIKL.
b. Selanjutnya, mahasiswa dapat melihat status proses pembuatan surat pada https://bit.ly/StatusPermohonanSuratJIKL.
2. Permohonan Tanda Tangan Ketua Jurusan
Mahasiswa yang membutuhkan tanda tangan Ketua Jurusan beserta cap stempel jurusan dapat mengisi link berikut https://bit.ly/PermohonanTTDKajurJIKL.
Ketua Jurusan
Ilmu Kebumian dan Lingkungan
Umi Sholikah, S.Si., M.T.
NIP 198904242019032020